iklan

https://www.profitableratecpm.com/q85r05dmc6?key=a8f36070159cc244bee1bee5eb5fe064

14 Oktober 2026

SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL

 

SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL

Skema / Bentuk Perhutanan Sosial
Program ini terbagi ke dalam lima skema utama:
  • Hutan Desa (HD): Dikelola oleh lembaga desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. [
  • Hutan Kemasyarakatan (HKm): Ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan. 
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR): Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi hasil hutan kayu.
  • Hutan Adat (HA): Hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
  • Kemitraan Kehutanan: Kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan atau perusahaan pemegang izin
 Dasar Hukum Utama (Undang-Undang & Peraturan Pemerintah)
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menjadi landasan hukum dasar tata kelola kawasan hutan di Indonesia. 
  • Undang-Undang Cipta Kerja: Memberikan penguatan hukum terhadap kemudahan akses dan penataan kawasan hutan, termasuk pengaturan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Mengatur secara teknis penyelenggaraan kehutanan, termasuk skema perhutanan sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK)
  • Permen LHK No. 9 Tahun 2021: Peraturan utama yang berlaku saat ini mengenai Pengelolaan Perhutanan Sosial. Aturan ini mencabut beberapa regulasi sebelumnya dan mengatur:
    • Skema Persetujuan Pengelolaan: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
    • Jangka Waktu: Diberikan selama 35 tahun (dapat diperpanjang dan dievaluasi berkala)
UPT KPHP Minas Tahura telah melakukan sosialisasi tentang perhutanan sosial di Kampung Pinang sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat menerima manfaat dari skema perhutanan sosial yang ada. dengan lestarinya hutan maka akan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.





SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL

  SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL Skema / Bentuk Perhutanan Sosial Program ini terbagi ke dalam lima skema utama: Hutan Desa (HD): Dikelola o...