Pemetaan udara kawasan hutan Blok Khusus KPH Tasik Besar Serkap seluas 14.700 Ha bekerjasama dengan SG Konsultan dilaksanakan untuk mengetahui kondisi tutupan hutan pada blok tersebut. kegiatan tersebut dilaksanakan selama 7 hari kerja. adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
1. tahap persiapan/perencanaan
pada tahap ini dilakukan persiapan pembuatan jalur terbang yang akan dilaksanakan dengan bantuan softfile aplikasi mision planner. dalam aplikasi tersebut akan ditentukan luasan yang akan diambil foto udara, side lap, front lap, ketinggian, jenis drone, waktu terbang, arah terbang. pengecekan batrai juga dilaksankan untuk menentukan lamanya misi terbang. jumlah batrai akan menetukan waktu untuk menyelesaikan misi terbang.jenis UAV tersebut adalah fix wing AL 450.


2.tahap pelaksanaan
drone UAV diterbangkan dengan bantuan pelontar yang bertenaga pegas, dengan bantuan pilot drone dan angin maka drone akan meluncur setelah pegas dilepas. ketika sudah pada ketinggian yang sesuai dengan aplikasi fix4D maka drone akan diaktifkan mode auto pilot untuk menyelesaikan misi yang telah ditentukan. berikut kami lampirkan laporan pelaksanaan kegiatan foto udara tersebut

LAPORAN PERJALANAN DINAS
DALAM RANGKA PELAKSANAAN FOTO UDARA BLOK KHUSUS (REDD)
KPH TASIK BESAR SERKAP
KABUPATEN SIAK
a. Surat Dari KIFC/2019/55 tanggal 23 Juli 2019 tentang
pemetaan dengan foto udara di areal blok khusus KPH Tasik Besar Serkap.
b. Instruksi Plt Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap nomor :
522.05/KPH_TBS/626 tanggal 30 Juli 2019.
|
II. Gambaran Umum
KPH
Tasik Besar Serkap
dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 509/Menhut-VII/2010
pada tanggal 21 September 2010. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Tasik Besar
Serkap (KPHP Model TBS) berada di dalam kelompok hutan Tasik Besar Serkap
seluas 513.276
Ha. Sebagian besar yaitu seluas ± 462.363 Ha dimanfaatkan
melalui Ijin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK – HA), Ijin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI), Ijin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK – RE) dan
Hutan Desa.
Diluar luasan tersebut
terdapat Kawasan Konservasi (Suaka Margasatwa (SM) Danau
Pulau Besar, SM.Tasik Belat, SM.Tasik Besar / Tasik Metas, SM.Tasik
Serkap/Tasik Sarang Burung). Sebagian kecil lagi
yaitu ± 43.433 Ha
tidak dibebani ijin dan menjadi wilayah tertentu yang dikelola oleh KPHP
Model Tasik Besar Serkap.
KPH Tasik Besar Serkap
merupakan salah satu implementasi kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan membentuk suatu unit pengelolaan
hutan di tingkat tapak atau yang disebut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH). Kebijakan pembentukan KPH tertuang dalam Undang-Undang Kehutanan No 41
Tahun 1999 dalam pasal 17 ayat 1 diuraikan bahwa pembentukan wilayah
pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Unit Pengelolaan (Kesatuan Pengelolaan Hutan).
Sebagai sebuah institusi
pengelola di tingkat tapak dalam menyelenggarakan
pengelolaan hutan, salah satu Wilayah tertentu yang dimiliki oleh KPH
Tasik Besar Serkap yakni Blok Khusus (REDD) yang berada di Kabupaten Siak
seluas 14.743 Ha. Wilayah tersebut dicanangkan untuk penyerapan karbon dan akan
dipasarkan dalam skema Carbon Trade melalui KIFC dan pada saat ini masih
dalam tahap verifikasi.
Untuk
menjaga dan melihat tutupan hutan maka diperlukan kegiatan foto udara
menggunakan drone. Dengan melihat tutupan hutan maka dapat kita lihat apakah
areal tersebut masih terjaga atau tidak. Foto udara dengan menggunakan drone
akan menghasilkan citra dengan kualitas baik dan biaya lebih terjangkau
dibandingkan dengan membeli citra.
Blok
khusus pada dasarnya merupakan bagian dari areal yang belum terbebani oleh
perizinan (Wilayah Tertentu). Pada areal ini dicadangkan untuk project
kerjasama antara RI-Korea dalam skema REDD+ seluas ± 14.743 Ha dan telah
dilakukan tata batas. Peta blok khusus dapat dilihat pada Gambar 2.5 sebagai
berikut:
III.
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan foto udara di wilayah blok khusus KPH Tasik Besar Serkap adalah untuk mengetahui
kondisi vegetasi , kanal, pembukaan lahan dan tutupan lahan di blok khusus. sedangkan tujuan dari foto udara adalah untuk
meningkatkan skill penggunaan drone jenis
fix wings oleh staf KPH Tasik Besar Serkap.
IV.
TIM
|
Kegiatan
Foto Udara dilakukan oleh 4
(empat) orang staf UPT. KPHP Model Tasik Besar Serkap yaitu :
|
1.
|
Nama / NIP
Jabatan
|
:
:
|
RIYAN SUMITRAN.R, S.Hut/ -
Bakti Rimbawan Pada
Seksi Perencanaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan UPT KPH Tasik
Besar Serkap.
|
|
2.
|
Nama / NIP
Jabatan
|
:
:
|
NIZAM FEBRI / -
Bakti Rimbawan Pada
Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT KPH Tasik
Besar Serkap.
|
V. WAKTU PELAKSANAAN
Patroli
dilaksanakan selama 10 (Sepuluh) hari, terhitung mulai tanggal 31
Juli 2019 s/d tanggal 09 Agustus 2019.
VI.
SARANA TRANSPORTASI
Dalam
pelaksanaan foto udara blok khusus areal KPH
Tasik Besar Serkap, untuk menuju ketempat lokasi kerja diperlukan sarana
transportasi darat (Mobil) dan Air (Pompong).
VII. METODOLOGI PELAKSANAAN FOTO UDARA
Adapun metodologi pelaksanaan foto udara blok khusus
sebagai berikut :
- Tim mempersiapakan logistik, transportasi, camping
unit untuk 10 hari dilapangan.
- Tim berangkat ke lokasi dengan menggunakan
transportasi darat.
- Tim menyiapkan peralatan berupa drone fix wing,
pelontar drone (Louncer) dan survei tempat take off dan landing drone.
- Tim membuat peta terbang dan menseting luas areal,
ketinggian, kecepatan drone menggunakan aplikasi Mision Planner.
- Tim mempersiapkan perlatan untuk take off dan
landing drone dan mengandalkan angin untuk bisa lepas landas.
- Drone take off dan dipantau menggunakan aplikasi
Mision Planner.
- Dalam 1 hari maksimal 7 kali penerbangan
- Lokasi take off dan landing berada dekat camp orange
dan camp walet.
- Setelah selesai penerbangan foto diolah menggunakan
aplikasi agisoft photo scan dan di layout ke Argis dan Ermapper.
VIII.PERMASALAHAN
DAN KENDALA YANG DIHADAPI
Dari hasil
pelaksanaan
foto udara blok khusus kawasan KPH Tasik Besar Serkap di
wilayah Kabupaten Siak terdapat permasalahan dan kendala yang dihadapi
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Terbatasnya
jarak terbang drone dengan Transmiter yakni maksimal hanya 6 km.
2.
Waktu
Pengecasan batrai yang lama sehingga cukup memakan waktu.
3.
Memerlukan bantuan angin untuk take off drone.
4.
Persiapan penerbangan memerlukan waktu lama.
5.
Jalan akses menuju camp walet membutuhkan waktu lama
untuk sampai ke tujuan
IX. KESIMPULAN DAN SARAN
1.
Kesimpulan
a.
Ditemukan
bekas kanal, jalan koridor dan tutupan semak/belukar di blok
khusus.
b.
Tim
melihat beberapa macam jenis tutupan lahan dari hasil sementara foto udara.
c.
Tim tidak menemukan adanya perambahan hutan dan kebakaran
hutan.
d.
Data hasil olahan foto udara masih dalam proses analisis
dan penggabungan oleh tim PT Korindo di Jakarta.
Tim
2.
Saran-saran
Terhadap permasalahan dan kendala tersebut perlu dilakukan
berbagai upaya pemecahan masalah sebagai berikut :
1.
Perlu
perencanaan pelaksanaan yang lebih baik
2.
Perlu
kendaraan roda dua dan chaisaw untuk membuka jalan camp walet sehingga watu
penerbangan lebih maksimal
3.
Perlu
dilakukan pembelian alat pengcharge batrai drone tambahan agar
batrai lebih cepat dan banyak yang terisi setelah digunakan.
Demikian
laporan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan dalam pengamanan dan perlindungan kawasan hutan demi
kelsestarian hutan.

