BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Proyek
Forest Investment Program II (FIP II) merupakan bagian dari rangkaian rencana
Program Investasi Kehutanan atau Forest Investment Program (FIP). Kegiatan ini
merupakan implementasi salah satu program pendanaan strategis terkait iklim
yang berada di bawah Climate Investment Funds (CIF). Tujuan FIP II yang akan
dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun ini, adalah untuk memperkuat kapasitas
kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang
menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh)
wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terpilih sebagai wilayah percontohan.
Kesepuluh KPH itu tersebar di 8 (delapan) provinsi, yakni: KPHP Panyabungan
(Sumut), KPHP Tasik Besar Serkap (Riau), KPHP Limau (Jambi), KPHP Lakitan
(Sumsel), KPHP Kendilo (Kaltim), KPHP Tanah Laut (Kalsel), KPHP Dampelas
Tinombo, KPHP Dolanggo Tanggunung (Sulteng), KPHL Rinjani Barat (NTB) dan KPHP
Batu Lanteh (NTB).
Areal KPH menjadi wilayah kerja
FIP II adalah perwujudan dari implementasi UU no. 41/1999, karena di sana telah
ditetapkan mengenai unit-unit pengelola lanskap hutan terdesentralisasi yang
disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada tahun 2007, Pemerintah Indonesia
mengesahkan undang-undang yang memprioritaskan KPH dan pengamanan barang dan
jasa publik yang dihasilkan dari wilayah-wilayah hutan. Dengan ini maka KPH
dijadikan landasan untuk mengatur dan mengelola seluruh wilayah dan fungsi
hutan di tingkat daerah berdasarkan rencana pengelolaan hutan melalui
konsultasi dan kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah serta kelompok
lainnya. Diharapkan pengelolaan yang berkelanjutan di KPH dapat membantu
mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Dengan melibatkan para pemangku
kepentingan dalam proses mendukung Pemerintah Indonesia maka proses
transformasi menuju tata kelola hutan yang baik dan kesiapan REDD+ di daerah
dapat tercapai. Tata kelola hutan yang lebih baik diharapkan akan mempermudah
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan hutan,
serta meningkatkan kepercayaan investor swasta untuk melakukan investasi di
sektor kehutanan. KPH yang efektif dapat berkontribusi bagi pengelolaan lanskap
yang berkelanjutan dan membantu memanfaatkan kekayaan alam untuk pembangunan inklusif
dan berkelanjutan. Erat hubungan dengan peran KPH di atas, tujuan pengembangan
rencana pelaksanaan REDD+ di daerah dan meningkatkan kapasitas provinsi dan
kabupaten di bidang REDD+ dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Dari tingkat
tapak, proyek ini akan mewujudkan tujuan di tingkat yang lebih tinggi dari
Program Investasi Kehutanan nasional dan global dengan menyiapkan
kondisi-kondisi yang diperlukan untuk perbaikan tata kelola hutan di daerah
melalui sistem KPH. Jadi, lewat proyek FIP II ini diharapkan dapat
menyumbangkan keberhasilan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan,
juga akan menurunkan emisi GRK yang berasal dari perubahan penggunaan lahan.
Dengan kondisi yang lestari, berarti sumber daya alamnya juga terjaga sehingga
diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarat di sekitar hutan yang sangat
tergantung pada kekayaan sumber daya hutan tersebut.
Salah satu
kegiatan yang ada dalam FIP II adalah kegiatan Komite Konsultatif, khusus pada
KPH Tasik Besar Serkap Komite Konsultatif telah dibentuk pada tahun 2018 dengan
ketua Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning. Kegiatan Komite
konsultatif salahsatunya adalah perjalanan Komite Konsultatif ke KPH yang ada
di provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilakukan bertahap sejak tahun 2019 dengan
tujuan KPH SUligi Batu Gajah, KPH Rokan, KPH Mandau, KPH Bagan Siapiapi. Pada
tahun 2020 perjalanan komite dilaksanakan ke KPH Bengkalis Pulau, KPH Indragiri
dan KPH Mandah.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya kegiatan pengumpulan
data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan KPH Mandah adalah menggali informasi
tentang Progres RPHJP KPH tersebut serta sharing permasalahan yang terjadi.
.
BAB
II
PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1 Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan kegiatan perjalanan
dinas dalam rangka Pengumpulan data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan
KPH Mandah adalah
sebagai berikut:
2.1.1
Perjanjian Hibah Proyek II Promoting Sustainable Community Based Natural Resources Management and
Institutional Development Project (FIP II)
2.1.2
Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap
Nomor : 096/KPHP-TBS/590 Tanggal 25 Agustus 2020.
2.2 Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan perjalanan dinas dalam rangka Pengumpulan
data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan KPH Mandah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan
selama 4 (Empat) Hari yakni tanggal 02 September 2020 s/d 05 September
2020.
2.3 Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan perjalanan dinas
dalam rangka Pengumpulan data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan
KPH Mandah,
yaitu :
Tim Monitoring Evaluasi Tanaman Pembangunan Kebun Buah Unggul
2.3.1 |
Nama NIP Jabatan |
: : : |
A N D R I, S.Hut 19710128 199203 1003 Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap |
2.3.2 |
Nama NIP Jabatan |
: : : |
EDY
GUSNADI, S.Hut. T 19740902
199403 1 002 Penelaah
Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu |
2.3.3 |
Nama NIP Jabatan |
: : : |
MIRWAN SATRIANTO, S.Hut 19920922 201902 1 001 Staf Seksi P3HP Pada Balai Pengelolaan Hutan
Produksi Wilayah III Pekanbaru. |
2.3.4 |
Nama Jabatan |
:
|
RIYAN
SUMITRAN.R, S.Hut Bakti
Rimbawan Pada Seksi Perencanaan Hutan UPT KPH Tasik Besar Serkap |
2.4 . Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan
data dan informasi ke KPH Indragiri dan KPH Mandah menggunakan metode wawancara
dengan Kepala seksi yang ada di KPH Tersebut
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil
Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi ke KPH Indragiri dan KPH Mandah antara lain :
a. KPH Indragiri terbagi dalam 3 unit yakni unit 28, unit 29, dan unit 30. Memiliki luas ±290.688. RPHJP unit 28 dibantu oleh yayasan belantara, YAKOSISTA (Unilak). Telah dibahas bersama BPHP. KKPH dan Staf tidak dilibatklan langsung dan hanya dilibatkan pada finalisasi RPHJP. Dokumen RPHJP masih banyak yang tidak lengkap dan terdapat copy paste pada draft RPHJP. Ahirnya YAKOSISTA dan yayasan belantara selesai kontrak dan menyerahkan draft RPHJP Unit 28 ke KPH Indragiri. Unit 28 terletak di 3 kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri hilir. Unit 29 terletak di kabupaten Inhil dan inhu sama sekali belum. Desa terdekat antara lain Kempas, selensen keritang. Sarana dan prasarana belum memadai. Sarpras Pemadam kebakaran sangat dibutuhkan. Kegiatan Nurseri sedang berjalan di di talang jerinjing. Telah memiliki 1 HKM. Pada unit 30 ada beberapa air terjun seperti Linalo dan lainnya dapat diarahkan ke Potensi Wisata. Usulan pengadaan drone sangat dibutuhkan oleh KPH Indragiri untuk survey Tutupan Lahan. RPJP merupakan dokumen yang sangat penting untuk dasar pelaksanaan KPH. Rencana kedepan areal KPH Indragiri adalah bekerja sama dengan Koperasi (skema Perhutanan Sosial) seluas 2000 ha (mengacu pada P.49) dan Restorasi Ekosistem berkolaborasi dengan Unit Manajemen dengan MOU dengan KPH Indragiri. Blok yang dekat perusahaan sebaiknya diajukan sebagai blok pemanfaatan, namun jika pemilik masyarakat maka diajukan blok pemberdayaan.
b. KPH Mandah terletak di Tembilahan. Terbagi 2 unit yakni unit 26 dan 27 unit 26 difasilitasi BPKH. Progress RPHJP masih berupa Draft. KPH mandah telah bersurat ke Unilak terkait perkembangan RPHJP, dan Pihak unilak mengirimkan file Draft RPHJP. RPHJP unit 27 difasilitasi oleh YAKOSISTA, sampai ekpos , telah sampai pada tata hutan dan Akademisi menyatakan mengundurkan diri. Dugaan sementara dana yang ada di NGO telah habis. Kegiatan hanya dari sumer dana APBD. Telah ada uji klinik dari KLHK bahwa draft RPHJP mengacu pada P. 64 bukan P. 98 sehingga perlu revisi sesuai dengan update peraturan terbaru. Ekpos RPHJP bisa melalui zoom meeting. KPH Mandah juga memiiliki keterbatasan SDM.
3.2 Pembahasan
Setelah survei lapangan dan koordinasi dengan Kepala Seksi KPH Indragiri dan KPH Mandah dapat ditarik benang merah bahwa kedua KPH tersebut memiliki permasalahan dalam penyusunan dokumen RPHJP dan belum disahkan hingga kini, sehingga perlu difasilitasi oleh komite konsultatif agar penyusunan dokumen tersebut dapat segera terlaksana dengan baik.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari
kegiatan Pengumpulan data dan informasi ke KPH Indragiri dan
KPH Mandah antara lain :
Kesimpulan
yang dapat ditarik adalah kedua KPH memiliki permasalahan yang sama yakni belum
memiliki RPHJP yang telah disahkan. Hanya memiliki draft yang perlu dilakukan
penyesuaian sesuai P.98. dan perlu adanya peran komite untuk mempercepat dan
membantu penyusunan RPHJP dan peluang pendanaan.
TIM PELAKSANA
ANDRI, S.Hut EDY
GUSNADI, S.Hut. T
RIYAN SUMITRAN.R, S.Hut MIRWAN SATRIANTO, S.HUT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar