PS (Perhutanan Sosial)/SF
(Social Forestry) apakah solusi masa kini ?
Dunia kehutanan merupakan suatu hal
yang sangat berwarna warni kaitannya dan lingkup yang sangat luas. Perubahan paradigma
dari kehutanan masa lampau yang masih berorientasi pada Kayu yang pada masa
keemasannya sangat berpotensi menghasilkan rupiah berjuta, bermilyar bahkan
bertrilyun. Namun para penguasa dan stake holder pada masa itu belum berfikir
pada masa yang akan datang. Pohon membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan
tahun untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar agar dapat diolah menjadi
nilai jual komersil. Sementara kebutuhan hidup tidak dapat menunggu waktu untuk
dapat dipenuhi.
Seiring berjalan waktu , pergantian
sudut pandang kehutanan pada masa kini tidak lagi berorientasi pada kayu tetapi
selain kayu yakni Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Pada tahun 2017-2017 menteri
kehutanan Siti Nurbaya menggalakkan isi “PERHUTANAN SOSIAL” yah, ,wacana
tersebut memperoleh tanggapan positif dari pemegang kepentingan. Perhutanan social
merupakan skema perhutanan masakini dengan melibatkan masyarakat pada pola
pengelolaannya. Beberapa contoh perhutanan social antara lain :
1. Hutan kemasyarakatan
2. Hutan desa
3. Hutan Adat
4. Hutan Tanaman Rakyat
Pola tersebut merupakan pola yang
digunakan pada saat ini, hingga pada tahun 2018 sudah banyak pola yang berhasil
diterapkan terutama pada pola hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan
tanaman rakyat. Banyak dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat baik yang
bersumber dari dana APBN maupun pihak ketiga. Kita ambil studi kasus di Riau
areal kerja KPH Tasik Besar Serkap Permasalahan yang dihadapi menurut hasil
survey kami dilapangan melalui kerjasama KPH dan pihak donator yakni DANIDA dan
World bank. Beberapa kendala tersebut antara lain :
a. Kurangnya pemahaman masyarakat
tentang perhutanan social
b. Belum semua kelompok tani memiliki SK
c. Areal kelola masyarakat diluar PIAPS
(Peta indicator areal perhutanan social)
d. Kendala peralatan teknis lapangan
e. Lahan yang dikelola belum clear and
clean
Setelah melihat permasalahan lapangan
maka dengan kondisi tersebut dapat ditarik benang merah untuk memecahkan
persoalan tersebut dapat dicarikan solusi sebagai berikut :
a. Memberi pemahaman masyarakat tentang
perhutanan social
b. Memfasilitasi masyarakat agar
mendapat bantuan dari pihak ketiga maupun pemerintah
c. Menjalin komunikasi dengan penyuluh
dan kelompok tani
d. Memfasilitasi agar areal masyarakat
masuk kedalam PIAPS dan clear and clean status lahan masyarakat
Melihat contoh perhutanan social di
Rinjani barat merupakan PS yang telah berhasil yang dilaksanakan sejak tahun
2017. Dimulai dari pemilihan 10 desa kegiatan perhutanan social sampai dengan
pelaksanaan kegiatan. Kegiatan tersebut di fasilitasi oleh KPH dampelas Tinombo
bersama program Forest Invesment program (FIP). Beberapa kegiatan perhutanan social
yang telah dilaksanakan bersama masyarakat dan KPH Dampleas tinombo antara lain
:
a. Rehabilitasi lahan dengan tanaman
karet 300 ha dengan beberapa Kelompok tani hutan (KTH)
b. Pembuatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
jenis jabon seluas 40 Ha
c. Fasilitasi pembuatan gula semut
d. Fasilitasi pembuatan mesin
penyulingan nilam
Berkiprah dari keberhasilan tersebut
maka dapat ditarik benang merah Perhutanan Sosial merupakan suatu solusi dunia kehutanan saat ini ditengah
semakin sulitnya kondisi perekonomian masyarakat. Meskipun beberapa persoalan
dilapangan datang silih berganti. Dengan adanya skema perhutanan social tersebut
diharapkan taraf perekonomian masyarakat akan meningkat.
Adapun beberapa cara pengajuan hutan
desa menurut perdirjen perhutanan social dan kemitraan lingkungan No:
P11/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang virivikasi hak pengelolaan hutan desa :
1. Areal yang diajukan harus berada di
dalam PIAPS (Peta indikatif areal perhutanan social)
2. Pengajuan ke ketua Lembaga Pengelola
Hutan Desa (LPHD) yang melampirkan :
-
Surat
yang melampirkan pembentukan LPHD
-
Keputusan
kepala desa tentang LPHD
-
Gambaran
umum wilayah
-
Peta
usulan wilayah denagn skala 1:50.000
3. Pengajuan secara online ditujukan
kepada menteri, gubernur,bupati,camat, dinas LHK,KPH
4. Pengajuan permohonan dilakukan oleh
pokja PPS melalui alamat website : http://pskl.menlhk.go.id/akps/.
5. Hard copy disampaikan ke tim
verifikasi
6. Tim verifikasi menerima berkas
7. Verifikasi berkas oleh tim verifikasi
8. Tim verifikasi melakukan overlay peta
dan pengecekan peta PIAPS
9. Hasil veriifikasi ditandatangani oleh
ketua tim verifikasi
PT. Network Data SistemThanks for another wonderful post
BalasHapus