25 Juli 2018

Sosialisasi Peningkatan SDM Berbasis Kemitraan Masyarakat By : KPH Tasik Besar Serkap


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 12 poin (d) menyatakan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan termasuk salah satu kegiatan dalam perencanaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan. Dalam rangka menindaklanjuti amanat undang-undang kehutanan tersebut, dibentuklah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, yang dimaksud dengan KPH adalah wilayah  pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya yag dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Sebagai organisasi tingkat tapak, KPH tentunya memiliki tugas dan fungsi pokok (tupoksi) yang harus diembannya. Salah satu tupoksi KPH adalah membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya pengelolaan hutan. Peluang investasi tersebut dapat dicapai melalui berbagai kegiatan pemanfaatan hutan seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Kegiatan pemanfaatan hutan tersebut dapat dilakukan pada Wilayah Tertentu suatu unit KPH. Wilayah Tertentu itu sendiri merupakan wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya.
Dalam pelaksanaannya dilapangan, usaha pemanfaatan wilayah tertentu tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar wilayah KPH atau dengan pihak ketiga seperti perusahaan pemegang ijin. Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah KPH sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan dan menjaring peran serta masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan yang lestari.
Selanjutnya, untuk wilayah provinsi riau telah dibentuk beberapa unit KPH Model sebagai realisasi kebijakan yang tertuang dalam UU No 41 Tahun 1999 tersebut. KPHP Model Tasik Besar Serkap merupakan salah satu KPH Model yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 509/Menhut-VII/2010 pada tanggal 21 September 2010. Wilayah kelolanya meliputi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan dengan luas 513.276 Ha.
Dalam perkembangannya, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah menyusun rencana pengelolaan wilayahnya yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Model Tasik Besar Serkap. Pada poin rencana pengembangan investasi, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah merencanakan kegiatan pengembangan usaha yang terdiri dari budidaya tanaman karet, budidaya sagu, penangkaran arwana, penangkaran buaya muara, usaha tambak kepiting, budidaya agroforestry, pengembangan usaha kredit karbon, usaha wisata dan usaha penangkaran rusa.
Dalam rangka realisasi rencana pengembangan investasi KPHP Model Tasik Besar Serkap tersebut, langkah awal yang harus ditempuh adalah memberikan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap serta para pemegang ijin yang areal kerjanya berada di dalam wilayah kelola KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum tentang keberadaan KPH dan jenis-jenis usaha bidang kehutanan yang dapat dikembangkan bersama nantinya.

1.2              Maksud dan Tujuan
Maksud diadakannya kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekitar kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap tentang berbagai usaha bidang kehutanan yang dapat diterapkan di sekitar kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sedangkan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk peningkatan SDM Masyarakat di sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap.


BAB II
METODE PELAKSANAAN
2.1              Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini dilaksanakan di Hotel Grand Mempura, Kabupaten Siak.

2.2              Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini adalah pegawai KPHP Model Tasik Besar Serkap sebanyak 8 orang, yaitu sebagai berikut:
2.2.1        Drs. Widodo/ 19580628 198903 1 001
2.2.2        Apidian Suherdianta, SP/ 19730620 199212 1 002
2.2.3        Muhammad Yasri, S.Hut, M.Si/ 19730909 199301 1 001
2.2.4        Edy Gusnadi, S.Hut.T/ 19740902 199403 1 002
2.2.5        Ade Yudistira/ 19820709 200012 1 001
2.2.6        Ade Dwi Fonna Rizki, S.Hut
2.2.7        Riska Faridatul Hasanah
2.2.8        Fuja Agung Prasetio

2.3              Metode Pelaksanaan
Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini dilakukan dengan memberikan presentase materi sosialisasi dan dialog/diskusi terbuka dengan para peserta kegiatan sosialisasi tersebut.




BAB III
HASIL PELAKSANAAN
Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini dilaksanakan di Hotel Grand Mempura Siak, pada Hari Selasa Tanggal 24 November 2015, pukul 09:00 WIB s/d 13: 00 WIB. Agenda acara terdiri dari pembukaan acara oleh MC, pembacaan doa oleh Bapak Yahya, kata sambutan oleh Bapak Drs Widodo sekaligus pembukaan acara, kata sambutan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak/mewakili, coffe break, penyajian materi, foto bersama dan  penutupan acara.

Gambar 1. Pembukaan Acara oleh MC
Gambar 2. Pembacaan Doa
Gambar 3. Kata Sambutan dari Perwakilan Dishutbun Kab Siak

Materi yang dipaparkan adalah mengenai gambaran kelembagaan KPHP Model Tasik Besar Serkap dan berbagai jenis usaha kehutanan yang dapat dilaksanakan dengan pola kemitraan baik dengan masyarakat sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap maupun pihak ketiga lainnya. Berikut ini adalah rangkuman pemaparan materi yang telah disampaikan pada kegiatan sosialisasi tersebut:
3.1       Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Tasik Besar Serkap

Kesatuan pengelolaan hutan atau KPH dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari guna menjamin kelestarian produksi, lingkungan dan sosial budaya masyarakat. KPH merupakan organisasi tingkat tapak yang berkewajiban untuk menjadi pengelola kawasan hutan baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Beberpa peran KPH adalah memelihara, menguasai & memanfaatakan                hasil tanaman yg pembangunannya bersumber dari anggaran pemerintah yg berada di wilayahnya melalui penjualan tegakan, melaksanakan usaha pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan atau pemungutan hasil hutan  melalui kerjasama dengan investor & masyarakat atau kerjasama dengan masyarakat, menyelenggarakan penatausahaan hasil hutan, penatausahaan               PNBP, penatausahaan keuangan  sesuai peraturan perundang-perundangan, menyelenggarakan pengukuran & pengujian hasil hutan sesuai peraturan perundang- undangan, mengkoordinasikan, perencanaan pemanfaatan hasil hutan atas rencana usaha pemanfaatan oleh pemegang izin dan melakukan sinkronisasi RKUPHHK pemegang izin pemanfaatan dgn RPHJP KPH.
Gambar 4. Pemaparan Materi oleh Bapak Drs. Widodo
KPHP Model Tasik Besar Serkap merupakan salah satu KPH yang telah dibentuk dan wilayah kerjanya berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan dengan luas 513.276 Ha. Pembentukan KPHP Model Tasik Besar Serkap dimulai pada Tahun 2009 yaitu berupa rancang bangun KPHP Model Tasik Besar Serkap yang diusulkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau kepada Gubernur Riau. Selanjutnya usulan penentapan KPHP oleh Gubernur Riau kepada Kementerian Kehutanan dilaksanakan pada tahun 2010 dan ditetapkan sebagai KPHP Model Tasik Besar Serkap oleh Kementerian Kehutanan pada               21 September 2010. Penetapan organisasi, tata kerja dan uraian tugas KPHP di Dinas Kehutanan Provinsi Riau oleh Gubernur Riau ditetapkan pada Tahun 2011. Selanjutnya, pada tahun 2013 Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjuk dan menetapkan pejabat sementara (status pelaksana harian) dan personil KPHP. Hingga pada 23 Februari 2015, ditetapkanlah pejabat definitif untuk organisasi UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap. Berikut ini adalah struktur organisasi KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Gambar 5. Struktur UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap
Berdasarkan dokumen RPHJP KPHP Model Tasik Besar Serkap periode 2015-2024 diketahui bahwa visi KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah “Menjadi pengelola unggulan Kawasan Hutan Rawa Gambut yang produktif, ekonomis, lestari dan berbasis kemitraan masyarakat secara multipihak”. Sedangkan misi KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah tata kelola hutan rawa gambut yang professional, pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati, pematapan, pengamanan, dan perlindungan kawasan hutan, melaksanakan best management practice bagi seluruh pemegang izin pemanfaatan hutan, fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan berbasis kearifan local dan optimalisasi pemanfaatan hutan potensi sumberdaya hutan secara multipihak dan berbasiskan kemandirian
Wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap seluas 471.295 Ha (91,82 %) telah dibebani oleh perijinan yang terdiri dari 16 IUPHHK-HTI, 4 IUPHHK-RE dan 2 Hutan Desa. Sedangkan sisanya, yaitu seluas 41.981 Ha (8,18 %) merupakan areal yang belum dibebani oleh perijinan dan dijadikan sebagai Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sebagian dari WT KPHP Model Tasik Besar Serkap tersebut, yaitu seluas 14.743 Ha (2,87 %) telah dijadikan areal kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea dalam skema REDD+. Sedangkan sisanya yaitu seluas 27,238 Ha (5,31 %) akan diusahakan untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK.
Permasalaha yang terdapat di KPHP Model Tasik Besar Serkap saat ini adalah masih kurangnya informasi tentang wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap, pengelolaan kolaboratif serta peraturan dan peran KPH. Selain itu yang menjadi kendala saat ini adalah kurangnya kompetensi SDM KPHP Model Tasik Besar Serkap untuk mengelola wilayahnya dengan luasan sebesar 513.276 Ha, sehingga diperlukan banyak pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing pegawai KPHP Model Tasik Besar Serkap kedepannya. Beberapa langkah-langkah yang ditempuh KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah menjasi unit analisis bagi semua aktivis pembangunan kehutanan, melakukan kegiatan sosialisasi kepada setiap stakeholder, mempelajari setiap peraturan yang mendukung peran KPH dan merealisasikan kegiatan RPHJP.

3.2       Jenis usaha Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat Desa Sekitar Kawasan KPHP Tasik Besar Serkap


Wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap seluas 471.295 Ha (91,82 %) telah dibebani oleh perijinan yang terdiri dari 16 IUPHHK-HTI, 4 IUPHHK-RE dan 2 Hutan Desa. Sedangkan sisanya, yaitu seluas 41.981 Ha (8,18 %) merupakan areal yang belum dibebani oleh perijinan dan dijadikan sebagai Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sebagian dari WT KPHP Model Tasik Besar Serkap tersebut, yaitu seluas 14.743 Ha (2,87 %) telah dijadikan areal kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea dalam skema REDD+. Sedangkan sisanya yaitu seluas 27,238 Ha (5,31 %) akan diusahakan untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK. Selain itu, juga terdapat izin pinjam pakai kawasan hutan di Wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan atas nama Bupati Siak dan untuk kegiatan operasi produksi sumur minyak dan gas bumi.
Beberapa kegiatan di KPHP Model Tasik Besar Serkap saat ini adalah operasional kegiatan kantor, fasilitasi sarana dan prasarana, bimbingan teknis pengelolaan hutan, identifikasi areal konflik KPHP, penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka pendek, rehabilitasi atau penanaman di KPHP, identifikasi potensi dan pemetaan serta resolusi konflik di KPHP, pengamanan hutan berbasis mitra masyarakat, pengendalian kebakaran hutan, penyusunan rencana strategi bisnis, pembinaan dan pengawasan perijinan, pengelolaan jasa lingkungan dan fasilitasi kemitraan usaha kehutanan bersama masyarakat.
Hingga saat ini, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah melakukan berbagai kegiatan pengelolaan wilayah kelolanya dengan melibatkan peran serta masyarakat desa sekitar KPHP Model Tasik Besar Serkap. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah pemberian hibah bibit tanaman nenas kepada masyarakat Desa Penyengat, pelatihan lebah madu, pelatihan masyarakat peduli api, penanaman karet seluas 100 Ha bermitra dengan masyarakat Desa Rawa Mekar Jaya serta pelibatan masyarakat sebagai tenaga kerja pengamanan areal KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Dalam rangka membangun unit bisnis KPHP Model Tasik Besar Serkap, beberapa rencana bisnis yang telah dibuat meliputi rencana bisnis budidaya Arwana, budidaya Kepiting, Penangkaran Buaya, Budidaya Karet dan Sagu. Rencananya untuk kegiatan budidaya Tanaman Karet akan ditumpang sarikan dengan Tanaman Nenas. Hal ini dikarenakan kedua tanaman tersebut telah diketahui tumbuh baik di areal desa sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. Selain itu, potensi madu hutan di wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap juga perlu digali, untuk mengetahui potensi madu yang ada sehingga dapat diketahui rencana usaha madu yang akan dibangun, apakah melalui madu alam atau penangkaran. Usaha lainnya yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat desa adalah budidaya sagu, hanya saja diperlukan keterampilan khusus nantinya untuk aneka olahan sagu yang dapat dipasarkan sehingga memberikan tambahan nilai keuntungan bagi masyarakat desa dan KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Rencananya kedepan diharapkan setiap unit bisnis yang akan diusahakan, perlu adanya dukungan untuk pemasaran produknya atau yang biasa disebut identifikasi pangsa pasar. Ketersediaan pasar merupakan poin penting dalam sebuah usaha yang akan dibangun, jika tidak ada pasar untuk mendistribusikan produk hasil usaha, maka usaha tersebut tidak layak untuk dibangun karena tidak memberikan profit (keuntungan) bagi pengusahanya.
Gambar 6. Pemaparan Materi oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
Berdasarkan hasil pemaparan materi tersebut, terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan peserta sosialisasi, yaitu sebagai berikut:
Pertanyaan I Oleh Bapak Agus (PT. Arara Abadi)
-        KPHP tidak bisa dikelola secara birokrasi, tapi harus dikelola dari aspek bisnis nya. Masukan saya perlu dilakukan inventarisasi menyeluruh SDA kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap selain kayu.
-        Bantuan nenas, lebih sesuai dikatakan sebagai hibah
-        KPHP Model Tasik Besar Serkap ini secara aturan sudah kuat
-        Jika terdapat HL di wilayah KPH Produksi, nampaknya wilayahnya dikeluarkan, namun di wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap digabungkan wilayahnya
Pertanyaan II Oleh Nasrun (Kepala Desa Penyengat)
-        Perlunya inventarisasi menyeluruh tentang potensi wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap, sehingga masyarakat dapat mengetahui potensi lain dari hutan yang dapat dimanfaatkan
-        Perlunya pemberian beasiswa bagi masyarakat di sekitar wilayah TBS, sebagai upaya peningkatan SDM Masyarakat sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
-        Terkait pelatihan-pelatihan yang telah diberikan, masyarakat Desa Penyengat ingin mengetahui mengapa di Desa RMJ dijadikan lokasi untuk pengembangan Tanaman Karet
Pertanyaan III Oleh Hamizar (Kaur Desa Mengkapan)
-        Rincian luas wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap untuk dikelola oleh masing-masing desa
-        Identifikasi masalah pal batas kawasan desa agar lebih diperjelas lagi dengan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
Pertanyaan IV Oleh Usman (Desa Sungai Rawa)
-        Di Desa Sungai Rawa masih terdapat banyak lahan tidur, sehingga kami berharap dapat dikelola seperti di Desa Rawa Mekar Jaya
-        Areal desa kami berdekatan dengan PT. Arara Abadi. Hingga saat ini kami tidak mengetahui batas pasti areal desa kami dengan PT. Arara Abadi, sehingga kami sulit untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan
-        Niat PT. Arara Abadi sangat dalam bermitra dengan masayarakat sangat minim. Tidak ada keterbukaan antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat
-        Bisnis Kepiting dapat diajalankan di Desa kami
Pertanyaan V Oleh Suwito (Penghulu Desa Rawa Mekar Jaya)
-        Diharapkan KPHP Model Tasik Besar Serkap dapat menjadi penengah bagi kami dan perusahaan. Hingga saat ini kami pihak masyarakat belum pernah memperoleh CD (Community Development) dari pihak perusahaan
-        Sungai Petangkuban yang selama ini menjadi sumber pencaharian masyarakat Desa Rawa Mekar Jaya sudah tertutup
-        Kanal PT. Arara Abadi ketika ingin panen mohon ditutup karena memberikan dampak keruh pada air desa
-        Kami meminta areal yang dapat dimanfaatkan masyarakat, mengapa areal kanan kiri sungai tidak dapat kami manfaatkan
Pertanyaan VI Oleh Taufik Hidayat (Dishutbun Kab Siak)
-        Yang menjadi streching KPH adalah Wilayah Tertentu. Apakah WT itu sudah menjadi nomenklatur yang telah ditetapkan untuk dimanfaatkan? (penjelasannya perlu diperbaiki)
-        Jangan sampai areal WT tersebut dianggap merupakan areal bagi-bagi untuk masyarakat
-        Wilayah 14.743 tersebut apakah semuanya berada di wilayah Kab Siak, dan sisa WT tersebut akan dijadikan fokus pemanfaatan KPHP Model Tasik Besar Serkap
-        Apakah boleh menanam sawit di WT tersebut?
-        Tanaman Kehidupan, hingga saat ini kami tidak mengetahui realisasinya dari pihak perusahaan
-        Berdasarkan data yang ada pada kami HD di TBS belum terlegal formal
-        PT. Ekawana Lestari Dharma hingga kini belum merekrut masyarakat setempat untuk bekerja disana. Apakah terdapat kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar areal konsesi?
Pertanyaan VII Oleh Yahya (Desa Sungai Rawa)
-        Seandainya lahan masyarakat termasuk di dalam wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap, bagaimana cara penyelesaiannya
-        Seberapa besar luas yang dimiliki PT. Arara Abadi, dipaparkan petanya?
-        Seberapa besar wilayah hutan Desa Sungai Rawa yang masuk ke dalam areal konsesi PT. Arara Abadi?
-        Sampai sekarang kami belum memperoleh hak kami untuk areal Tanaman Kehidupan (yaitu 5 % dari areal konsesi)?
Pertanyaan VIII Oleh Jamaludin (Desa RMJ)
-        Sehubungan dengan tanaman karet di desa kami, apakah tidak adanya land clearing di wilayah tersebut? Apakah karet tersebut bisa tumbuh maksimal?
-        Karena daerah kami di tepi sungai, apakah memungkinkan adanya usaha keramba di desa kami?
Pertanyaan IX Oleh Nawawi (Desa Mengkapan)
-        Batas-batas wilayah desa dengan berbagai perijinan yang terdapat di sekitar areal desa kami. Masyarakat kami bermasalah dengan PT. Arara Abadi, dan kami berharap KPHP Model Tasik Besar Serkap dapat menengahi masalah ini. Dikarenakan humas PT. Arara Abadi tidak pernah berhubungan baik dengan pihak desa kami.
-        Jelaskan batas-batas wewenang kami sebagai masyarakat dan wewenang pihak perusahaan!

Berikut ini adalah tanggapan / jawaban yang diberikan oleh pemateri kegiatan sosialisasi, yang dibagi menjadi 3 sesi diskusi. Masing-masing sesi terdiri dari 3 orang penanya.
Sesi I
Jawaban oleh Bapak Drs. Widodo
-        Terima kasih atas masukan yang bapak berikan. Kedepannya juga akan dilakukan inventarisasi berkala mengenai potensi yang terdapat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
-        Masalah HL akan disampaikan oleh Bapak Apidian
-        Direncanakanya akan dilakukan lebih banyak pertemuan untuk mendiskusikan masalah-masalah pengelolaan hutan di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
Jawaban oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
-        Mengenai HL, di wilayah KPH TBS terdapat Tasik, namun secara realita penanganannya tetap dibawah BBKSDA.
-        Kira-kira tanggal 19 November 2015 telah ada diskusi tentang regulasi tentang pemanfaatan yang akan dilakukan di KPHP, hingga saat ini masih pada tahap pertemuan, sampai nanti kita tunggu saja hingga adanya pengesahan regulasi tersebut
-        Anggaran kita saat ini masih terbatas. Harapannya dalam pengelolaan Karet tersebut dilakukan secara merata untuk setiap wilayah desa
-        Perlu ditekankan bahwa Tanaman Karet tersebut bukan menjadi hak milik masyarakat, namun dapat dikerjakan secara kerjsama (mitra)
-        Pemberian Beasiswa untuk peningkatan SDM, hingga saat ini KPHP Model Tasik Besar Serkap masih melakukan pelatihan-pelatihan saja
-        Data luas hingga secara rinci masih dalam proses pembuatan peta
-        Inventarisasi yang telah dilakukan hingga saat ini bukan hanya kayu saja, namun juga HHBK
-        Fokus pengelolaan dan pemanfaatan KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah pada wilayah tertentu, bukan di lahan masyarakat
-        Sebagai contoh Di KPHL Rinjani Barat, ada namanya masyarakat mitra polhut yang direkrut untuk ikut serta mengelola wilayahnya. Hal ini juga dapat diterapkan di Kawasan  KPHP Model Tasik Besar Serkap

Jawaban oleh Bapak Muhammad Yasri, S.Hut, M.Si
-        Wilayah Desa Mengkapan berada jauh dari Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap. Namun, wilayah Desa Mengkapan berada dekat dengan areal konsesi PT. Arara Abadi, sehingga kerjasama yang dapat dilakukan mungkin dalam skema penigkatan SDM nya

Sesi II
Jawaban oleh Bapak Drs. Widodo
-        Masalah tapal batas dengan PT. Arara Abadi, masalah ini terkait perbaikan komunikasi kedua belak pihak. Saya sebagai kepala UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap siap menjadi penengah untuk penyelesaian masalah ini
Jawaban oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
-        Perlu waktu tersendiri untuk penengahan masalah mediasi tata batas antara Desa Mengakapan, Desa Rawa Mekar Jaya, Desa Sungai Rawa dengan pihak PT. Arara Abadi
-        Lahan tidur yang bapak maksud tersebut apakah berada di WT KPHP Model Tasik Besar Serkap maka dapat diupayakan untuk dikelola, namun jika berada di areal konsesi PT. Arara Abadi, hal itu menjadi domainnya PT. Arara Abadi
-        Pengertian WT bunyinya sudah seperti itu atau sudah berdasarkan nomenklatur.
-        Luas masing-masing WT tersebut terdapat di RPHJP dan Peta yang telah kami buat dan berada di 2 Kabupaten, yaitu Siak dan Pelalawan
-        HD di wilayah kami ada dua, yaitu HD Segamai dan HD Serapung
-        Tidak diperkenankan Kelapa Sawit menjadi komoditi yang dibudidayakan di WT KPHP Model Tasik Besar Serkap. Hanya boleh tanaman kehutanan
-        Masalah budidaya kepiting, untuk Tahun 2016 sudah dianggarkan dan telah dikondisikan tempatnya di Desa Sungai Rawa. Mudah-mudahan APBD kita disetujui.

Sesi III
Jawaban oleh Bapak Drs. Widodo
-        Diharapkan kedepannya pihak KPH dapat menjadi penengah untuk masalah masyarakat dengan pihak PT. Arara Abadi tersebut
-        Kami pihak KPH tidak memiliki wewenang untuk memberikan lahan pada WT untuk masyarakat
Jawaban oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
-        Terkait lahan masyarakat yang masuk ke areal KPHP Model Tasik Besar Serkap. Hingga saat ini sebenarnya RTRWP Riau  kita masih belum disahkan, sehingga kita memiliki dasar hukum untuk langkah-langkah apa yang bisa diambil. Tentunya jika lahan bapak berada di wilayah kawasan hutan tentu penyelesaiannya berdasarkan aturan yang berlaku
-        Terkait dengan kegiatan pemeliharaan, seperti dengan menerapkan teknik silvikultur bisa nantinya kita upayakan
-        Terkait dengan pembuatan keramba akan diupayakan nantinya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Sebagai contoh di KPH Jogja terdapat pemanfaatan kayu putih yang memberikan pendapatan sekitar 10 milyar/tahun.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1         Kesimpulan
4.1.1             Usaha yang akan dibangun di KPHP Model Tasik Besar Serkap rencanakan pada Wilayah Tertentu dengan persentase luas wilayah 8 % dari total keseluruhan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
4.1.2             Rancangan dokumen Bussines Plan bukan merupakan dokumen mati, maksudnya dapat direview ulang jika terdapat ketidaksesuaian rencana tersebut terhadap pengelolaan di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
4.1.3             Design bangun KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah pengelolaan hutan tingkat tapak berbasis masyarakat
4.1.4             Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap secara kolaboratif dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar KPHP Model Tasik Besar Serkap

4.2         Saran
Seabagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini kedepannya dapat dilakukan pembangunan usaha sesuai dengan dokumen rencana bisnis dan RKA yang telah dibuat.








LAMPIRAN
Lampiran 1. Foto Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis
Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap di Kabupaten Siak

Gambar 7. Peserta Sosialisasi

Gambar 8. Foto Bersama dengan Peserta Sosialisasi

Gambar 9. Registrasi Peserta Sosialisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemetaan Udara Menggunakan UAV/Drone type Fix Wings

  Pemetaan udara kawasan hutan Blok Khusus KPH Tasik Besar Serkap seluas 14.700 Ha bekerjasama dengan SG Konsultan dilaksanakan untuk menget...