BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 12 poin (d)
menyatakan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan termasuk salah satu
kegiatan dalam perencanaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
kehutanan. Dalam rangka menindaklanjuti amanat undang-undang kehutanan
tersebut, dibentuklah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2007, yang dimaksud dengan KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukkannya yag dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Sebagai organisasi tingkat tapak, KPH tentunya memiliki tugas dan
fungsi pokok (tupoksi) yang harus diembannya. Salah satu tupoksi KPH adalah
membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya pengelolaan hutan. Peluang
investasi tersebut dapat dicapai melalui berbagai kegiatan pemanfaatan hutan
seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan
kayu dan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Kegiatan pemanfaatan hutan tersebut dapat dilakukan pada Wilayah
Tertentu suatu unit KPH. Wilayah Tertentu itu sendiri merupakan wilayah hutan
yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan
usaha pemanfaatannya sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk
memanfaatkannya.
Dalam pelaksanaannya dilapangan, usaha pemanfaatan wilayah tertentu
tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar wilayah
KPH atau dengan pihak ketiga seperti perusahaan pemegang ijin. Kerjasama
tersebut dimaksudkan untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar
wilayah KPH sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan dan menjaring peran serta
masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan yang lestari.
Selanjutnya, untuk wilayah provinsi riau telah dibentuk beberapa unit
KPH Model sebagai realisasi kebijakan yang tertuang dalam UU No 41 Tahun 1999
tersebut. KPHP Model Tasik Besar Serkap merupakan salah satu KPH Model yang
dibentuk berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 509/Menhut-VII/2010 pada tanggal
21 September 2010. Wilayah kelolanya meliputi dua kabupaten, yaitu Kabupaten
Siak dan Kabupaten Pelalawan dengan luas 513.276 Ha.
Dalam perkembangannya, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah menyusun
rencana pengelolaan wilayahnya yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan
Hutan Jangka Panjang KPHP Model Tasik Besar Serkap. Pada poin rencana
pengembangan investasi, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah merencanakan
kegiatan pengembangan usaha yang terdiri dari budidaya tanaman karet, budidaya
sagu, penangkaran arwana, penangkaran buaya muara, usaha tambak kepiting,
budidaya agroforestry, pengembangan usaha kredit karbon, usaha wisata dan usaha
penangkaran rusa.
Dalam rangka realisasi rencana pengembangan investasi KPHP Model Tasik
Besar Serkap tersebut, langkah awal yang harus ditempuh adalah memberikan
sosialisasi terhadap masyarakat sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
serta para pemegang ijin yang areal kerjanya berada di dalam wilayah kelola
KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan
gambaran umum tentang keberadaan KPH dan jenis-jenis usaha bidang kehutanan
yang dapat dikembangkan bersama nantinya.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud diadakannya kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis
Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini adalah untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat sekitar kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap tentang
berbagai usaha bidang kehutanan yang dapat diterapkan di sekitar kawasan KPHP
Model Tasik Besar Serkap. Sedangkan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah
untuk peningkatan SDM Masyarakat di sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar
Serkap.
BAB
II
METODE PELAKSANAAN
2.1
Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan
Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini dilaksanakan di Hotel
Grand Mempura, Kabupaten Siak.
2.2
Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis
Kemitraan Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini adalah
pegawai KPHP Model Tasik Besar Serkap sebanyak 8 orang, yaitu sebagai berikut:
2.2.1
Drs. Widodo/ 19580628 198903 1 001
2.2.2
Apidian Suherdianta, SP/ 19730620
199212 1 002
2.2.3
Muhammad Yasri, S.Hut, M.Si/
19730909 199301 1 001
2.2.4
Edy Gusnadi, S.Hut.T/ 19740902
199403 1 002
2.2.5
Ade Yudistira/ 19820709 200012 1
001
2.2.6
Ade Dwi Fonna Rizki, S.Hut
2.2.7
Riska Faridatul Hasanah
2.2.8
Fuja Agung Prasetio
2.3
Metode Pelaksanaan
Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan
Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini dilakukan dengan
memberikan presentase materi sosialisasi dan dialog/diskusi terbuka dengan para
peserta kegiatan sosialisasi tersebut.
BAB
III
HASIL PELAKSANAAN
Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis Kemitraan
Masyarakat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap ini dilaksanakan di Hotel
Grand Mempura Siak, pada Hari Selasa Tanggal 24 November 2015, pukul 09:00 WIB
s/d 13: 00 WIB. Agenda acara terdiri dari pembukaan acara oleh MC, pembacaan doa
oleh Bapak Yahya, kata sambutan oleh Bapak Drs Widodo sekaligus pembukaan acara,
kata sambutan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak/mewakili,
coffe break, penyajian materi, foto bersama dan
penutupan acara.
Gambar 1. Pembukaan Acara oleh MC
Gambar 2. Pembacaan Doa
Gambar 3. Kata Sambutan dari
Perwakilan Dishutbun Kab Siak
Materi yang dipaparkan adalah mengenai gambaran kelembagaan KPHP Model
Tasik Besar Serkap dan berbagai jenis usaha kehutanan yang dapat dilaksanakan
dengan pola kemitraan baik dengan masyarakat sekitar wilayah KPHP Model Tasik
Besar Serkap maupun pihak ketiga lainnya. Berikut ini adalah rangkuman
pemaparan materi yang telah disampaikan pada kegiatan sosialisasi tersebut:
3.1
Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Tasik Besar
Serkap
Kesatuan pengelolaan hutan atau KPH dibentuk untuk mewujudkan
pengelolaan hutan lestari guna menjamin kelestarian produksi, lingkungan dan
sosial budaya masyarakat. KPH merupakan organisasi tingkat tapak yang
berkewajiban untuk menjadi pengelola kawasan hutan baik tingkat nasional,
provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Beberpa peran KPH
adalah memelihara, menguasai
& memanfaatakan hasil tanaman yg pembangunannya bersumber dari
anggaran pemerintah yg berada di wilayahnya melalui
penjualan tegakan, melaksanakan usaha
pemanfaatan hasil hutan dan jasa
lingkungan atau pemungutan hasil hutan melalui kerjasama dengan investor & masyarakat atau kerjasama dengan masyarakat, menyelenggarakan penatausahaan
hasil hutan, penatausahaan PNBP, penatausahaan
keuangan sesuai peraturan perundang-perundangan, menyelenggarakan pengukuran & pengujian
hasil hutan sesuai peraturan perundang- undangan, mengkoordinasikan, perencanaan pemanfaatan hasil hutan atas rencana
usaha pemanfaatan oleh pemegang izin dan melakukan sinkronisasi RKUPHHK pemegang izin pemanfaatan dgn RPHJP KPH.
Gambar 4. Pemaparan Materi oleh Bapak Drs. Widodo
KPHP Model Tasik Besar Serkap merupakan salah satu KPH yang telah
dibentuk dan wilayah kerjanya berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Siak dan
Kabupaten Pelalawan dengan luas 513.276 Ha. Pembentukan KPHP Model Tasik Besar
Serkap dimulai pada Tahun 2009 yaitu berupa rancang bangun KPHP Model Tasik
Besar Serkap yang diusulkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau kepada Gubernur
Riau. Selanjutnya usulan penentapan KPHP oleh Gubernur Riau kepada Kementerian
Kehutanan dilaksanakan pada tahun 2010 dan ditetapkan sebagai KPHP Model Tasik
Besar Serkap oleh Kementerian Kehutanan pada 21 September 2010. Penetapan
organisasi, tata kerja dan uraian tugas KPHP di Dinas Kehutanan Provinsi Riau
oleh Gubernur Riau ditetapkan pada Tahun 2011. Selanjutnya, pada tahun 2013
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjuk dan menetapkan pejabat sementara
(status pelaksana harian) dan personil KPHP. Hingga pada 23 Februari 2015,
ditetapkanlah pejabat definitif untuk organisasi UPT KPHP Model Tasik Besar
Serkap. Berikut ini adalah struktur organisasi KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Gambar 5. Struktur UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap
Berdasarkan dokumen RPHJP KPHP Model Tasik Besar Serkap periode
2015-2024 diketahui bahwa visi KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah “Menjadi
pengelola unggulan Kawasan Hutan Rawa Gambut yang produktif, ekonomis, lestari
dan berbasis kemitraan masyarakat secara multipihak”. Sedangkan misi KPHP Model
Tasik Besar Serkap adalah tata
kelola hutan rawa gambut yang professional, pelestarian ekosistem hutan dan keanekaragaman
hayati, pematapan,
pengamanan, dan perlindungan kawasan hutan, melaksanakan best management practice bagi
seluruh pemegang izin pemanfaatan hutan, fasilitasi partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan hutan berbasis kearifan local dan optimalisasi pemanfaatan hutan potensi sumberdaya hutan secara multipihak
dan berbasiskan kemandirian
Wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
seluas 471.295 Ha (91,82 %) telah dibebani oleh perijinan yang terdiri dari 16
IUPHHK-HTI, 4 IUPHHK-RE dan 2 Hutan Desa. Sedangkan sisanya, yaitu seluas
41.981 Ha (8,18 %) merupakan areal yang belum dibebani oleh perijinan dan
dijadikan sebagai Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sebagian dari
WT KPHP Model Tasik Besar Serkap tersebut, yaitu seluas 14.743 Ha (2,87 %)
telah dijadikan areal kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Korea dalam skema REDD+. Sedangkan sisanya yaitu seluas 27,238 Ha
(5,31 %) akan diusahakan untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK.
Permasalaha yang terdapat di KPHP Model Tasik Besar Serkap saat ini
adalah masih kurangnya informasi tentang wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap,
pengelolaan kolaboratif serta peraturan dan peran KPH. Selain itu yang menjadi
kendala saat ini adalah kurangnya kompetensi SDM KPHP Model Tasik Besar Serkap
untuk mengelola wilayahnya dengan luasan sebesar 513.276 Ha, sehingga diperlukan
banyak pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing pegawai KPHP Model
Tasik Besar Serkap kedepannya. Beberapa langkah-langkah yang ditempuh KPHP
Model Tasik Besar Serkap adalah menjasi unit analisis bagi semua aktivis
pembangunan kehutanan, melakukan kegiatan sosialisasi kepada setiap
stakeholder, mempelajari setiap peraturan yang mendukung peran KPH dan
merealisasikan kegiatan RPHJP.
3.2
Jenis usaha Kehutanan Berbasis Kemitraan Masyarakat Desa Sekitar
Kawasan KPHP Tasik Besar Serkap
Wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
seluas 471.295 Ha (91,82 %) telah dibebani oleh perijinan yang terdiri dari 16
IUPHHK-HTI, 4 IUPHHK-RE dan 2 Hutan Desa. Sedangkan sisanya, yaitu seluas
41.981 Ha (8,18 %) merupakan areal yang belum dibebani oleh perijinan dan dijadikan
sebagai Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap. Sebagian dari WT KPHP
Model Tasik Besar Serkap tersebut, yaitu seluas 14.743 Ha (2,87 %) telah
dijadikan areal kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea
dalam skema REDD+. Sedangkan sisanya yaitu seluas 27,238 Ha (5,31 %)
akan diusahakan untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK. Selain itu, juga terdapat izin pinjam pakai kawasan hutan di Wilayah
KPHP Model Tasik Besar Serkap yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan
atas nama Bupati Siak dan untuk kegiatan operasi produksi sumur minyak dan gas
bumi.
Beberapa kegiatan di KPHP Model Tasik Besar Serkap saat ini adalah
operasional kegiatan kantor, fasilitasi sarana dan prasarana, bimbingan teknis
pengelolaan hutan, identifikasi areal konflik KPHP, penyusunan rencana
pengelolaan hutan jangka pendek, rehabilitasi atau penanaman di KPHP,
identifikasi potensi dan pemetaan serta resolusi konflik di KPHP, pengamanan
hutan berbasis mitra masyarakat, pengendalian kebakaran hutan, penyusunan
rencana strategi bisnis, pembinaan dan pengawasan perijinan, pengelolaan jasa
lingkungan dan fasilitasi kemitraan usaha kehutanan bersama masyarakat.
Hingga saat ini, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah melakukan berbagai
kegiatan pengelolaan wilayah kelolanya dengan melibatkan peran serta masyarakat
desa sekitar KPHP Model Tasik Besar Serkap. Beberapa kegiatan yang telah
dilakukan adalah pemberian hibah bibit tanaman nenas kepada masyarakat Desa
Penyengat, pelatihan lebah madu, pelatihan masyarakat peduli api, penanaman
karet seluas 100 Ha bermitra dengan masyarakat Desa Rawa Mekar Jaya serta pelibatan
masyarakat sebagai tenaga kerja pengamanan areal KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Dalam rangka membangun unit bisnis KPHP Model Tasik Besar Serkap,
beberapa rencana bisnis yang telah dibuat meliputi rencana bisnis budidaya
Arwana, budidaya Kepiting, Penangkaran Buaya, Budidaya Karet dan Sagu.
Rencananya untuk kegiatan budidaya Tanaman Karet akan ditumpang sarikan dengan
Tanaman Nenas. Hal ini dikarenakan kedua tanaman tersebut telah diketahui
tumbuh baik di areal desa sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. Selain
itu, potensi madu hutan di wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap juga perlu
digali, untuk mengetahui potensi madu yang ada sehingga dapat diketahui rencana
usaha madu yang akan dibangun, apakah melalui madu alam atau penangkaran. Usaha
lainnya yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat desa adalah budidaya sagu,
hanya saja diperlukan keterampilan khusus nantinya untuk aneka olahan sagu yang
dapat dipasarkan sehingga memberikan tambahan nilai keuntungan bagi masyarakat
desa dan KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Rencananya kedepan diharapkan setiap unit bisnis yang akan diusahakan,
perlu adanya dukungan untuk pemasaran produknya atau yang biasa disebut
identifikasi pangsa pasar. Ketersediaan pasar merupakan poin penting dalam
sebuah usaha yang akan dibangun, jika tidak ada pasar untuk mendistribusikan
produk hasil usaha, maka usaha tersebut tidak layak untuk dibangun karena tidak
memberikan profit (keuntungan) bagi pengusahanya.
Gambar
6. Pemaparan Materi oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
Berdasarkan hasil pemaparan materi tersebut, terdapat beberapa
pertanyaan yang disampaikan peserta sosialisasi, yaitu sebagai berikut:
Pertanyaan I Oleh Bapak Agus (PT. Arara Abadi)
-
KPHP tidak bisa dikelola secara
birokrasi, tapi harus dikelola dari aspek bisnis nya. Masukan saya perlu
dilakukan inventarisasi menyeluruh SDA kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
selain kayu.
-
Bantuan nenas, lebih sesuai
dikatakan sebagai hibah
-
KPHP Model Tasik Besar Serkap ini
secara aturan sudah kuat
-
Jika terdapat HL di wilayah KPH
Produksi, nampaknya wilayahnya dikeluarkan, namun di wilayah KPHP Model Tasik
Besar Serkap digabungkan wilayahnya
Pertanyaan II Oleh Nasrun (Kepala Desa Penyengat)
-
Perlunya inventarisasi menyeluruh
tentang potensi wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap, sehingga masyarakat
dapat mengetahui potensi lain dari hutan yang dapat dimanfaatkan
-
Perlunya pemberian beasiswa bagi
masyarakat di sekitar wilayah TBS, sebagai upaya peningkatan SDM Masyarakat
sekitar wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
-
Terkait pelatihan-pelatihan yang
telah diberikan, masyarakat Desa Penyengat ingin mengetahui mengapa di Desa RMJ
dijadikan lokasi untuk pengembangan Tanaman Karet
Pertanyaan III Oleh Hamizar
(Kaur Desa Mengkapan)
-
Rincian luas wilayah KPHP Model
Tasik Besar Serkap untuk dikelola oleh masing-masing desa
-
Identifikasi masalah pal batas
kawasan desa agar lebih diperjelas lagi dengan wilayah KPHP Model Tasik Besar
Serkap
Pertanyaan IV Oleh Usman
(Desa Sungai Rawa)
-
Di Desa Sungai Rawa masih terdapat
banyak lahan tidur, sehingga kami berharap dapat dikelola seperti di Desa Rawa
Mekar Jaya
-
Areal desa kami berdekatan dengan
PT. Arara Abadi. Hingga saat ini kami tidak mengetahui batas pasti areal desa
kami dengan PT. Arara Abadi, sehingga kami sulit untuk melakukan kegiatan
pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan
-
Niat PT. Arara Abadi sangat dalam
bermitra dengan masayarakat sangat minim. Tidak ada keterbukaan antara PT.
Arara Abadi dengan masyarakat
-
Bisnis Kepiting dapat diajalankan
di Desa kami
Pertanyaan V Oleh Suwito (Penghulu Desa Rawa Mekar Jaya)
-
Diharapkan KPHP Model Tasik Besar
Serkap dapat menjadi penengah bagi kami dan perusahaan. Hingga saat ini kami
pihak masyarakat belum pernah memperoleh CD (Community Development) dari pihak perusahaan
-
Sungai Petangkuban yang selama ini
menjadi sumber pencaharian masyarakat Desa Rawa Mekar Jaya sudah tertutup
-
Kanal PT. Arara Abadi ketika ingin
panen mohon ditutup karena memberikan dampak keruh pada air desa
-
Kami meminta areal yang dapat
dimanfaatkan masyarakat, mengapa areal kanan kiri sungai tidak dapat kami
manfaatkan
Pertanyaan VI Oleh Taufik Hidayat (Dishutbun Kab Siak)
-
Yang menjadi streching KPH adalah Wilayah Tertentu. Apakah WT itu sudah menjadi
nomenklatur yang telah ditetapkan untuk dimanfaatkan? (penjelasannya perlu
diperbaiki)
-
Jangan sampai areal WT tersebut
dianggap merupakan areal bagi-bagi untuk masyarakat
-
Wilayah 14.743 tersebut apakah
semuanya berada di wilayah Kab Siak, dan sisa WT tersebut akan dijadikan fokus
pemanfaatan KPHP Model Tasik Besar Serkap
-
Apakah boleh menanam sawit di WT
tersebut?
-
Tanaman Kehidupan, hingga saat ini
kami tidak mengetahui realisasinya dari pihak perusahaan
-
Berdasarkan data yang ada pada
kami HD di TBS belum terlegal formal
-
PT. Ekawana Lestari Dharma hingga
kini belum merekrut masyarakat setempat untuk bekerja disana. Apakah terdapat
kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar areal konsesi?
Pertanyaan VII Oleh Yahya (Desa Sungai Rawa)
-
Seandainya lahan masyarakat
termasuk di dalam wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap, bagaimana cara
penyelesaiannya
-
Seberapa besar luas yang dimiliki
PT. Arara Abadi, dipaparkan petanya?
-
Seberapa besar wilayah hutan Desa
Sungai Rawa yang masuk ke dalam areal konsesi PT. Arara Abadi?
-
Sampai sekarang kami belum
memperoleh hak kami untuk areal Tanaman Kehidupan (yaitu 5 % dari areal
konsesi)?
Pertanyaan VIII Oleh Jamaludin (Desa RMJ)
-
Sehubungan dengan tanaman karet di
desa kami, apakah tidak adanya land clearing di wilayah tersebut? Apakah karet
tersebut bisa tumbuh maksimal?
-
Karena daerah kami di tepi sungai,
apakah memungkinkan adanya usaha keramba di desa kami?
Pertanyaan IX Oleh Nawawi (Desa Mengkapan)
-
Batas-batas wilayah desa dengan
berbagai perijinan yang terdapat di sekitar areal desa kami. Masyarakat kami
bermasalah dengan PT. Arara Abadi, dan kami berharap KPHP Model Tasik Besar
Serkap dapat menengahi masalah ini. Dikarenakan humas PT. Arara Abadi tidak
pernah berhubungan baik dengan pihak desa kami.
-
Jelaskan batas-batas wewenang kami
sebagai masyarakat dan wewenang pihak perusahaan!
Berikut ini
adalah tanggapan / jawaban yang diberikan oleh pemateri kegiatan sosialisasi,
yang dibagi menjadi 3 sesi diskusi. Masing-masing sesi terdiri dari 3 orang
penanya.
Sesi I
Jawaban oleh Bapak Drs. Widodo
-
Terima kasih atas masukan yang
bapak berikan. Kedepannya juga akan dilakukan inventarisasi berkala mengenai
potensi yang terdapat di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
-
Masalah HL akan disampaikan oleh
Bapak Apidian
-
Direncanakanya akan dilakukan
lebih banyak pertemuan untuk mendiskusikan masalah-masalah pengelolaan hutan di
Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
Jawaban oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
-
Mengenai HL, di wilayah KPH TBS
terdapat Tasik, namun secara realita penanganannya tetap dibawah BBKSDA.
-
Kira-kira tanggal 19 November 2015
telah ada diskusi tentang regulasi tentang pemanfaatan yang akan dilakukan di
KPHP, hingga saat ini masih pada tahap pertemuan, sampai nanti kita tunggu saja
hingga adanya pengesahan regulasi tersebut
-
Anggaran kita saat ini masih
terbatas. Harapannya dalam pengelolaan Karet tersebut dilakukan secara merata
untuk setiap wilayah desa
-
Perlu ditekankan bahwa Tanaman
Karet tersebut bukan menjadi hak milik masyarakat, namun dapat dikerjakan
secara kerjsama (mitra)
-
Pemberian Beasiswa untuk
peningkatan SDM, hingga saat ini KPHP Model Tasik Besar Serkap masih melakukan
pelatihan-pelatihan saja
-
Data luas hingga secara rinci
masih dalam proses pembuatan peta
-
Inventarisasi yang telah dilakukan
hingga saat ini bukan hanya kayu saja, namun juga HHBK
-
Fokus pengelolaan dan pemanfaatan
KPHP Model Tasik Besar Serkap adalah pada wilayah tertentu, bukan di lahan
masyarakat
-
Sebagai contoh Di KPHL Rinjani
Barat, ada namanya masyarakat mitra polhut yang direkrut untuk ikut serta
mengelola wilayahnya. Hal ini juga dapat diterapkan di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
Jawaban oleh Bapak Muhammad Yasri, S.Hut, M.Si
-
Wilayah Desa Mengkapan berada jauh
dari Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap. Namun, wilayah Desa
Mengkapan berada dekat dengan areal konsesi PT. Arara Abadi, sehingga kerjasama
yang dapat dilakukan mungkin dalam skema penigkatan SDM nya
Sesi II
Jawaban oleh Bapak Drs. Widodo
-
Masalah tapal batas dengan PT.
Arara Abadi, masalah ini terkait perbaikan komunikasi kedua belak pihak. Saya
sebagai kepala UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap siap menjadi penengah untuk
penyelesaian masalah ini
Jawaban oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
-
Perlu waktu tersendiri untuk
penengahan masalah mediasi tata batas antara Desa Mengakapan, Desa Rawa Mekar
Jaya, Desa Sungai Rawa dengan pihak PT. Arara Abadi
-
Lahan tidur yang bapak maksud
tersebut apakah berada di WT KPHP Model Tasik Besar Serkap maka dapat
diupayakan untuk dikelola, namun jika berada di areal konsesi PT. Arara Abadi,
hal itu menjadi domainnya PT. Arara Abadi
-
Pengertian WT bunyinya sudah
seperti itu atau sudah berdasarkan nomenklatur.
-
Luas masing-masing WT tersebut
terdapat di RPHJP dan Peta yang telah kami buat dan berada di 2 Kabupaten,
yaitu Siak dan Pelalawan
-
HD di wilayah kami ada dua, yaitu
HD Segamai dan HD Serapung
-
Tidak diperkenankan Kelapa Sawit
menjadi komoditi yang dibudidayakan di WT KPHP Model Tasik Besar Serkap. Hanya
boleh tanaman kehutanan
-
Masalah budidaya kepiting, untuk
Tahun 2016 sudah dianggarkan dan telah dikondisikan tempatnya di Desa Sungai
Rawa. Mudah-mudahan APBD kita disetujui.
Sesi III
Jawaban oleh Bapak Drs. Widodo
-
Diharapkan kedepannya pihak KPH
dapat menjadi penengah untuk masalah masyarakat dengan pihak PT. Arara Abadi
tersebut
-
Kami pihak KPH tidak memiliki
wewenang untuk memberikan lahan pada WT untuk masyarakat
Jawaban oleh Bapak Apidian Suherdianta, SP
-
Terkait lahan masyarakat yang
masuk ke areal KPHP Model Tasik Besar Serkap. Hingga saat ini sebenarnya RTRWP
Riau kita masih belum disahkan, sehingga
kita memiliki dasar hukum untuk langkah-langkah apa yang bisa diambil. Tentunya
jika lahan bapak berada di wilayah kawasan hutan tentu penyelesaiannya berdasarkan
aturan yang berlaku
-
Terkait dengan kegiatan
pemeliharaan, seperti dengan menerapkan teknik silvikultur bisa nantinya kita
upayakan
-
Terkait dengan pembuatan keramba
akan diupayakan nantinya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sebagai contoh di KPH Jogja terdapat pemanfaatan kayu putih yang memberikan
pendapatan sekitar 10 milyar/tahun.
BAB
IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
4.1.1
Usaha yang akan dibangun di KPHP
Model Tasik Besar Serkap rencanakan pada Wilayah Tertentu dengan persentase
luas wilayah 8 % dari total keseluruhan wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap
4.1.2
Rancangan dokumen Bussines Plan bukan merupakan dokumen
mati, maksudnya dapat direview ulang jika terdapat ketidaksesuaian rencana
tersebut terhadap pengelolaan di Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
4.1.3
Design bangun KPHP Model Tasik
Besar Serkap adalah pengelolaan hutan tingkat tapak berbasis masyarakat
4.1.4
Pertemuan ini diharapkan menjadi
langkah awal untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap
secara kolaboratif dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan
masyarakat sekitar KPHP Model Tasik Besar Serkap
4.2
Saran
Seabagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini kedepannya dapat
dilakukan pembangunan usaha sesuai dengan dokumen rencana bisnis dan RKA yang
telah dibuat.
LAMPIRAN
Lampiran
1. Foto Kegiatan Sosialisasi Usaha Bidang Kehutanan Berbasis
Kemitraan Masyarakat di
Kawasan KPHP Model Tasik Besar Serkap di Kabupaten Siak
Gambar 7. Peserta Sosialisasi
Gambar 8. Foto Bersama dengan Peserta Sosialisasi
Gambar 9. Registrasi Peserta Sosialisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar