16 September 2020

Perjalanan TIM KOMITE KONSULTATIF ke KPH INDRAGIRI dan KPH Mandah dalam rangka Pengumpulan Data dan Informasi

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Proyek Forest Investment Program II (FIP II) merupakan bagian dari rangkaian rencana Program Investasi Kehutanan atau Forest Investment Program (FIP). Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu program pendanaan strategis terkait iklim yang berada di bawah Climate Investment Funds (CIF). Tujuan FIP II yang akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun ini, adalah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan lokal di bidang pengelolaan hutan terdesentralisasi yang menghasilkan peningkatan mata pencaharian berbasis hutan di 10 (sepuluh) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terpilih sebagai wilayah percontohan. Kesepuluh KPH itu tersebar di 8 (delapan) provinsi, yakni: KPHP Panyabungan (Sumut), KPHP Tasik Besar Serkap (Riau), KPHP Limau (Jambi), KPHP Lakitan (Sumsel), KPHP Kendilo (Kaltim), KPHP Tanah Laut (Kalsel), KPHP Dampelas Tinombo, KPHP Dolanggo Tanggunung (Sulteng), KPHL Rinjani Barat (NTB) dan KPHP Batu Lanteh (NTB).

Areal KPH menjadi wilayah kerja FIP II adalah perwujudan dari implementasi UU no. 41/1999, karena di sana telah ditetapkan mengenai unit-unit pengelola lanskap hutan terdesentralisasi yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada tahun 2007, Pemerintah Indonesia mengesahkan undang-undang yang memprioritaskan KPH dan pengamanan barang dan jasa publik yang dihasilkan dari wilayah-wilayah hutan. Dengan ini maka KPH dijadikan landasan untuk mengatur dan mengelola seluruh wilayah dan fungsi hutan di tingkat daerah berdasarkan rencana pengelolaan hutan melalui konsultasi dan kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah serta kelompok lainnya. Diharapkan pengelolaan yang berkelanjutan di KPH dapat membantu mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses mendukung Pemerintah Indonesia maka proses transformasi menuju tata kelola hutan yang baik dan kesiapan REDD+ di daerah dapat tercapai. Tata kelola hutan yang lebih baik diharapkan akan mempermudah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan hutan, serta meningkatkan kepercayaan investor swasta untuk melakukan investasi di sektor kehutanan. KPH yang efektif dapat berkontribusi bagi pengelolaan lanskap yang berkelanjutan dan membantu memanfaatkan kekayaan alam untuk pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Erat hubungan dengan peran KPH di atas, tujuan pengembangan rencana pelaksanaan REDD+ di daerah dan meningkatkan kapasitas provinsi dan kabupaten di bidang REDD+ dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Dari tingkat tapak, proyek ini akan mewujudkan tujuan di tingkat yang lebih tinggi dari Program Investasi Kehutanan nasional dan global dengan menyiapkan kondisi-kondisi yang diperlukan untuk perbaikan tata kelola hutan di daerah melalui sistem KPH. Jadi, lewat proyek FIP II ini diharapkan dapat menyumbangkan keberhasilan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, juga akan menurunkan emisi GRK yang berasal dari perubahan penggunaan lahan. Dengan kondisi yang lestari, berarti sumber daya alamnya juga terjaga sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarat di sekitar hutan yang sangat tergantung pada kekayaan sumber daya hutan tersebut.

Salah satu kegiatan yang ada dalam FIP II adalah kegiatan Komite Konsultatif, khusus pada KPH Tasik Besar Serkap Komite Konsultatif telah dibentuk pada tahun 2018 dengan ketua Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning. Kegiatan Komite konsultatif salahsatunya adalah perjalanan Komite Konsultatif ke KPH yang ada di provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilakukan bertahap sejak tahun 2019 dengan tujuan KPH SUligi Batu Gajah, KPH Rokan, KPH Mandau, KPH Bagan Siapiapi. Pada tahun 2020 perjalanan komite dilaksanakan ke KPH Bengkalis Pulau, KPH Indragiri dan KPH Mandah.

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dilaksanakannya kegiatan pengumpulan data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan KPH Mandah adalah menggali informasi tentang Progres RPHJP KPH tersebut serta sharing permasalahan yang terjadi.

.

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

2.1     Dasar Pelaksanaan

Dasar pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam rangka Pengumpulan data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan KPH Mandah adalah sebagai berikut:

2.1.1       Perjanjian Hibah Proyek II Promoting Sustainable Community Based Natural Resources Management and Institutional Development Project (FIP II)

2.1.2       Surat Perintah Tugas Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap                        Nomor : 096/KPHP-TBS/590 Tanggal 25 Agustus 2020.

 

2.2     Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan perjalanan dinas dalam rangka Pengumpulan data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan KPH Mandah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan selama 4 (Empat) Hari yakni  tanggal 02 September 2020 s/d 05 September 2020.

2.3     Pelaksana Kegiatan

Pelaksana kegiatan perjalanan dinas dalam rangka Pengumpulan data dan Informasi Ke KPH Indragiri dan KPH Mandah, yaitu :

Tim Monitoring Evaluasi Tanaman Pembangunan Kebun Buah Unggul

2.3.1

Nama

NIP

Jabatan

:

:

:

A N D R I, S.Hut

19710128 199203 1003

Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap

2.3.2

Nama

NIP

Jabatan

:

:

:

EDY GUSNADI, S.Hut. T

19740902 199403 1 002

Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu

2.3.3

Nama

NIP

Jabatan

:

:

:

MIRWAN SATRIANTO, S.Hut

19920922 201902 1 001

Staf Seksi P3HP Pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru.

2.3.4

Nama

Jabatan

:

 

RIYAN SUMITRAN.R, S.Hut

Bakti Rimbawan Pada Seksi Perencanaan Hutan UPT KPH Tasik Besar Serkap

 










2.4 . Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan data dan informasi ke KPH Indragiri dan KPH Mandah menggunakan metode wawancara dengan Kepala seksi yang ada di KPH Tersebut

 


BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Hasil

Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi ke KPH Indragiri dan KPH Mandah antara lain :

a.     KPH Indragiri terbagi dalam 3 unit yakni unit 28, unit 29, dan unit 30. Memiliki luas ±290.688. RPHJP unit 28 dibantu oleh yayasan belantara, YAKOSISTA (Unilak). Telah dibahas bersama BPHP. KKPH dan Staf tidak dilibatklan  langsung dan hanya dilibatkan pada finalisasi RPHJP. Dokumen RPHJP masih banyak yang tidak lengkap dan terdapat copy paste pada draft RPHJP. Ahirnya YAKOSISTA dan yayasan belantara selesai kontrak dan menyerahkan draft RPHJP Unit 28 ke KPH Indragiri. Unit 28 terletak di 3 kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri hilir. Unit 29 terletak di kabupaten Inhil dan inhu sama sekali belum. Desa terdekat antara lain Kempas, selensen keritang. Sarana dan prasarana belum memadai. Sarpras Pemadam kebakaran sangat dibutuhkan. Kegiatan Nurseri sedang berjalan di di talang jerinjing. Telah memiliki 1 HKM. Pada unit 30 ada beberapa air terjun seperti Linalo dan lainnya dapat diarahkan ke Potensi Wisata. Usulan pengadaan drone sangat dibutuhkan oleh KPH Indragiri untuk survey Tutupan Lahan. RPJP merupakan dokumen yang sangat penting untuk dasar pelaksanaan KPH. Rencana kedepan areal KPH Indragiri adalah bekerja sama dengan Koperasi (skema Perhutanan Sosial) seluas 2000 ha (mengacu pada P.49) dan Restorasi Ekosistem berkolaborasi dengan Unit Manajemen dengan MOU dengan KPH Indragiri. Blok yang dekat perusahaan sebaiknya diajukan sebagai blok pemanfaatan, namun jika pemilik masyarakat maka diajukan blok pemberdayaan.

b.     KPH Mandah terletak di Tembilahan. Terbagi 2 unit yakni unit 26 dan 27 unit 26 difasilitasi BPKH. Progress RPHJP masih berupa Draft. KPH mandah telah bersurat ke Unilak terkait perkembangan RPHJP, dan Pihak unilak mengirimkan file Draft RPHJP. RPHJP unit 27 difasilitasi oleh YAKOSISTA, sampai ekpos , telah sampai pada tata hutan dan Akademisi menyatakan mengundurkan diri. Dugaan sementara dana yang ada di NGO telah habis. Kegiatan hanya dari sumer dana APBD. Telah ada uji klinik dari KLHK bahwa draft RPHJP mengacu pada P. 64 bukan P. 98 sehingga perlu revisi sesuai dengan update peraturan terbaru. Ekpos RPHJP bisa melalui zoom meeting. KPH Mandah juga memiiliki keterbatasan SDM.


 

3.2 Pembahasan

Setelah survei lapangan dan koordinasi dengan Kepala Seksi KPH Indragiri dan KPH Mandah dapat ditarik benang merah bahwa kedua KPH tersebut memiliki permasalahan dalam penyusunan dokumen RPHJP dan belum disahkan hingga kini, sehingga perlu difasilitasi oleh komite konsultatif agar penyusunan dokumen tersebut dapat segera terlaksana dengan baik.

 


 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari kegiatan Pengumpulan data dan informasi ke KPH Indragiri dan KPH Mandah antara lain :

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah kedua KPH memiliki permasalahan yang sama yakni belum memiliki RPHJP yang telah disahkan. Hanya memiliki draft yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai P.98. dan perlu adanya peran komite untuk mempercepat dan membantu penyusunan RPHJP dan peluang pendanaan.




TIM PELAKSANA

 

 

 

 

ANDRI, S.Hut                                   EDY GUSNADI, S.Hut. T                                    

 

 

 

                            

 

 

RIYAN SUMITRAN.R, S.Hut             MIRWAN SATRIANTO, S.HUT


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemetaan Udara Menggunakan UAV/Drone type Fix Wings

  Pemetaan udara kawasan hutan Blok Khusus KPH Tasik Besar Serkap seluas 14.700 Ha bekerjasama dengan SG Konsultan dilaksanakan untuk menget...