3 September 2018

Perhutanan Sosial/Social Forestry Masa Kini @ Just Opinion


PS (Perhutanan Sosial)/SF (Social Forestry) apakah solusi masa kini ?

Dunia kehutanan merupakan suatu hal yang sangat berwarna warni kaitannya dan lingkup yang sangat luas. Perubahan paradigma dari kehutanan masa lampau yang masih berorientasi pada Kayu yang pada masa keemasannya sangat berpotensi menghasilkan rupiah berjuta, bermilyar bahkan bertrilyun. Namun para penguasa dan stake holder pada masa itu belum berfikir pada masa yang akan datang. Pohon membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar agar dapat diolah menjadi nilai jual komersil. Sementara kebutuhan hidup tidak dapat menunggu waktu untuk dapat dipenuhi.
Seiring berjalan waktu , pergantian sudut pandang kehutanan pada masa kini tidak lagi berorientasi pada kayu tetapi selain kayu yakni Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Pada tahun 2017-2017 menteri kehutanan Siti Nurbaya menggalakkan isi “PERHUTANAN SOSIAL” yah, ,wacana tersebut memperoleh tanggapan positif dari pemegang kepentingan. Perhutanan social merupakan skema perhutanan masakini dengan melibatkan masyarakat pada pola pengelolaannya. Beberapa contoh perhutanan social antara lain :
1.      Hutan kemasyarakatan
2.      Hutan desa
3.      Hutan Adat
4.      Hutan Tanaman Rakyat
Pola tersebut merupakan pola yang digunakan pada saat ini, hingga pada tahun 2018 sudah banyak pola yang berhasil diterapkan terutama pada pola hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat. Banyak dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat baik yang bersumber dari dana APBN maupun pihak ketiga. Kita ambil studi kasus di Riau areal kerja KPH Tasik Besar Serkap Permasalahan yang dihadapi menurut hasil survey kami dilapangan melalui kerjasama KPH dan pihak donator yakni DANIDA dan World bank. Beberapa kendala tersebut antara lain :
a.      Kurangnya pemahaman masyarakat tentang perhutanan social
b.      Belum semua kelompok tani memiliki SK
c.       Areal kelola masyarakat diluar PIAPS (Peta indicator areal perhutanan social)
d.      Kendala peralatan teknis lapangan
e.      Lahan yang dikelola belum clear and clean
Setelah melihat permasalahan lapangan maka dengan kondisi tersebut dapat ditarik benang merah untuk memecahkan persoalan tersebut dapat dicarikan solusi sebagai berikut :
a.      Memberi pemahaman masyarakat tentang perhutanan social
b.      Memfasilitasi masyarakat agar mendapat bantuan dari pihak ketiga maupun pemerintah
c.       Menjalin komunikasi dengan penyuluh dan kelompok tani
d.      Memfasilitasi agar areal masyarakat masuk kedalam PIAPS dan clear and clean status lahan masyarakat
Melihat contoh perhutanan social di Rinjani barat merupakan PS yang telah berhasil yang dilaksanakan sejak tahun 2017. Dimulai dari pemilihan 10 desa kegiatan perhutanan social sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan tersebut di fasilitasi oleh KPH dampelas Tinombo bersama program Forest Invesment program (FIP). Beberapa kegiatan perhutanan social yang telah dilaksanakan bersama masyarakat dan KPH Dampleas tinombo antara lain :
a.      Rehabilitasi lahan dengan tanaman karet  300 ha dengan  beberapa Kelompok tani hutan (KTH)
b.      Pembuatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) jenis jabon seluas 40 Ha
c.       Fasilitasi pembuatan gula semut
d.      Fasilitasi pembuatan mesin penyulingan nilam
Berkiprah dari keberhasilan tersebut maka dapat ditarik benang merah Perhutanan Sosial  merupakan suatu  solusi dunia kehutanan saat ini ditengah semakin sulitnya kondisi perekonomian masyarakat. Meskipun beberapa persoalan dilapangan datang silih berganti. Dengan adanya skema perhutanan social tersebut diharapkan taraf perekonomian masyarakat akan meningkat.
Adapun beberapa cara pengajuan hutan desa menurut perdirjen perhutanan social dan kemitraan lingkungan No: P11/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang virivikasi hak pengelolaan hutan desa :
1.      Areal yang diajukan harus berada di dalam PIAPS (Peta indikatif areal perhutanan social)
2.      Pengajuan ke ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang melampirkan :
-          Surat yang melampirkan pembentukan LPHD
-          Keputusan kepala desa tentang LPHD
-          Gambaran umum wilayah
-          Peta usulan wilayah denagn skala 1:50.000
3.      Pengajuan secara online ditujukan kepada menteri, gubernur,bupati,camat, dinas LHK,KPH
4.      Pengajuan permohonan dilakukan oleh pokja PPS melalui alamat website : http://pskl.menlhk.go.id/akps/.
5.      Hard copy disampaikan ke tim verifikasi
6.      Tim verifikasi menerima berkas
7.      Verifikasi berkas oleh tim verifikasi
8.      Tim verifikasi melakukan overlay peta dan pengecekan peta PIAPS
9.      Hasil veriifikasi ditandatangani oleh ketua tim verifikasi

1 komentar:

Pemetaan Udara Menggunakan UAV/Drone type Fix Wings

  Pemetaan udara kawasan hutan Blok Khusus KPH Tasik Besar Serkap seluas 14.700 Ha bekerjasama dengan SG Konsultan dilaksanakan untuk menget...